You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkot Jakut layangkan Seruan Bagi Penghuni Kolong Tol Sedyatmo Pluit Untuk Segera Membongkar Sendi
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Bangunan Liar di Kolong Tol Sedyatmo akan Dibongkar

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melayangkan surat edaran kepada warga penghuni kolong Tol Sedyatmo, RW 17, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara untuk membongkar sendiri bangunannya.

bila dari batas yang telah ditentukan pemilik bangunan di kolong tol Sedyatmo Pluit tak juga membongkar bangunannya, akan kami bongkar paksa

Dalam surat edaran yang ditandangani Camat Penjaringan, Abdul Khalit dengan nomor 09 tahun 2016, warga yang tinggal di kolong tol diberikan batas waktu untuk membongkar bangunan mereka dalam tempo 1X24 jam.

"Sesuai surat acuan yang dilayangkan pihak kecamatan, bila dari batas waktu yang telah ditentukan pemilik bangunan di kolong Tol Sedyatmo Pluit tak juga membongkar bangunannya, akan kami bongkar paksa," kata Rustam Effendi, Wali Kota Jakarta Utara, Senin (29/2).

DKI Tak Sediakan Rusunami Bagi Warga Kalijodo

Rustam mengungkapkan, penghuni kolong Tol Sedyatmo diperkirakan berjumlah 50 Kepala Keluarga (KK) dengan berbagai profesi. Antara lain Pekerja Seks Komersial (PSK), sopir truk, pemulung, dan lain sebagainya. Warga yang tinggal di lokasi dipastikan merupakan penghuni ilegal yang tidak memiliki KTP DKI.

"Untuk itu saya meminta sebelum dibongkar petugas, seluruh penghuni yang berada di kolong tol segera membongkar sendiri bangunan mereka atau keluar dari lokasi itu," ujarnya.

Sementara itu, Kenah (45), salah satu penghuni Kolong Tol Seyatmo mengaku tidak keberatan bangunan tempat tinggalnya dibongkar. Namun warga meminta agar diberikan waktu antara dua sampai tiga hari ke depan untuk membongkar sendiri bangunan mereka.

"Kira-kira kasih kita waktu tiga hari agar kami bisa kemas-kemas," ucapnya.

Wanita yang mengaku memiliki KTP DKI ini menyayangkan waktu yang diberikan Pemkot Jakarta Utara kepada warga untuk membongkar sendiri bangunan mereka sangat singkat. Sebab surat edaran yang dilayangkan Kecamatan Penjaringan baru diterima warga pada pukul 14.00. Sementara pembongkaran bangunan diberi batas waktu selama 1X24 jam.

"Saya dan para tetangga tidak keberatan asal dipindah ke rusun. Tapi, waktunya jangan terlalu cepat," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1088 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1059 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1039 personNurito
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye936 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye931 personTiyo Surya Sakti
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved